Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarrakatu :
Alhamdulillahirrabil alamin wasalatu wasalamu asrafil anbiya iwal mursalin wa’ala alihi wasahbihi azmain.
Pertama – tama dan yang palimg utama marilah kita panjatkan puji beserta
syukur kita kehadirat Allah SWT. yang mana Ia telah memberikan rahmat
dan hidayahnya berupa kesehatan keimanan dan juga kesempatan kepada kita
semua sehingga kita bisa berkumpul ditempat yang kita cintai ini..
Salawat berangkaikan salam kita hadiahkan kepada roh junjungan alam
yakni nabi besar Muhammad SAW. Baiklah untuk mempersingkat waktu, kita
masuki judul ceramah kita pada hari ini yaitu yang berjudul :
PUASA
Puasa adalah menahan lapar mulai dari terbitnya fajar di sebelah timur
sampai terbenamnya matahari disebalah barat. Yang mana ketika kita
berpuasa, kita dilatih untuk menahan nafsu, menahan lapar dan menahan
haus.
Puasa merupakan salah satu yang termasuk dalam rukun islam, yaitu rukun
islam yang ke - 4. Pastinya kita semua sudah pada mengetahui rukun –
rukun islam. Hanya sekedar mengingat kembali, Rukun islam yang ke
1. Mengucapkan dua kalimat sahadat
2. Mengerjakan shalat
3. Membayar zakat
4. Mengerjakan puasa,
5. Naik haji bagi yang mampu.
Rukun islam merupakan kewajiban bagi seluruh umat islam dipenjuru dunia.
Kewajiban berarti segala sesuatu yang harus atau mesti dikerjakan atau
dilaksanakan. Maka dari itu kita sebagai umat muslim wajib berpuasa.
Berdasarkan keterangan yang sangat jelas dari Al-Qur'an dan Sunnah.
Bahkan, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam menerangkan salah
satu dari rukun Islam yang 5. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukannya
yang mulia dan agung dalam Islam. Karenanya semua orang muslim wajib
memperhatikan dan menjaganya dengan seksama agar sempurna bangunan di
dalam dirinya.
Apabila ada seorang yang mengaku muslim namun meninggalkan puasa karena
ia mengingkarinya, maka dia termasuk orang – orang yang kufur. Sedangkan
bagiorang - orang yang tidak mengerjakan puasa karena malas atau lalai
“tetap meyakini bahwa hukumnya wajib”, maka ia telah melakukan dosa yang
besar dan kebinasaan karena tidak melaksanakan salah satu rukun Islam
dan kewajiban yang penting.
Adapun konsekuensi berdasarkan hukum fiqihnya, para ulama - ulama
memiliki pendapat yang berbeda - beda. Sebagiannya berpendapat, bahwa
bagi orang yang telah berbuka “tidak berpuasa” satu hari saja dari bulan
Ramadhan maka wajib mengqadla puasanya sebanyak 12 hari. Ada juga yang
pendapat bahwa mereka wajib berpuasa qadla selama satu bulan. Pendapat
lainnya, mengatakan bahwa seseorang itu harus berpuasa selama 3000 hari
dan ini merupakan pendapat al-Nakhai, Waqi' bin al-Jarrah,. Namun ada
dua pendapat yang paling masyhur dalam masalah ini dan memiliki landasan
argumen yang kuat, yaitu: wajib mengqadla tanpa kafarah dan cukup
bertaubat tanpa harus qadla.
Pendapat Pertama: Wajib qadla saja
Pendapat ini merupakan pendapat yang sangat umum di kalangan para ulama,
yaitu wajib mengqadla bagi orang yang sengaja berbuka (tidak berpuasa)
pada bulan Ramadlan, yaitu dengan berpuasa sesuai jumlah hari yang dia
rusak.
Pendapat Kedua: Tidak wajib mengqadla, dan hanya bertaubat dengan sebenar - benarnya "bersungguh - sungguh"
Menurut pendapat kedua ini, tidak cukup dengan qadla walaupun dia
berpuasa setahun penuh. Sebabnya, karena dia sengaja merusak puasanya
tanpa udzur syar'i. Maka tidak mencukupi hari untuk menggantikan hari
yang dia rusak tersebut, karena qadla disyariatkan bagi orang yang
memiliki udzur (berhalangan).
Allah Ta'ala berfirman yang maknanya :
"Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Maka barang siapa yang merusak puasa di bulan ramadhan tanpa ada udzur
syar'i lalu mengganti puasanya itu di hari – hari yang lain, berarti
telah membuat aturan baru dalam agama Allah yang tidak diizinkan
oleh-Nya.
Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda yang maknanya
"Siapa yang mengada-adakan hal baru dalam urusan kami ini (Islam) yang
bukan berasal darinya, maka akan tertolak." (HR. Bukhari dari Aisyah
radliyallahu 'anha)
Adapun firman Allah swt tentang puasa yang maknanya :
“Hai orang – orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar kamu
bertaqwa”
(Q.S. Al-Baqarah : 183)
Dari arti firman Allah SWT. dalam Q.S. Al-Baqarah : 183, telah jelas
bahwa puasa itu telah diwajibkan dan diperintahkan kepada orang – orang
sebelum kita. Yang bertujuan untuk meningkatkan ketakwaan terhadap Allah
SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar